
Kolaka, Koransultra.com – Tim Khusus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil melumpuhkan dua pelaku spesialis jambret yang selama ini meresahkan warga Kolaka, utamanya pengemudi yang seringkali melintas di jalur bypass.
Kedua pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas saat berusaha kabur dari kejaran Polisi.
Kedua pelaku yakni SF alias FM (20) warga asal Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara, dan PJ (23) warga asal Kecamatan Uluiwoi, Kolaka Timur.
Kedua terduga pelaku ini, ditangkap di tempat yang berbeda pada, Sabtu 17 November 2018, malam sekitar pukul 21.30 wita.

SF ditangkap di Jalan Badewi, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Saat hendak dilakukan penangkapan, SF berusaha melarikan diri, namun gagal karena pihak timsu Polres Kolaka melumpuhkan SF pada bagian kaki kanannya.
Sedangkan PJ ditangkap di jalan Gajah, Kelurahan Lalomba, Kolaka. Kedua pelaku merupakan Target Operasi (TO) dari hasil penyelidikan Timsus Satreskrim Polres Kolaka.
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, membenarkan adanya dua orang pelaku jambret.
“Pelaku merupakan TO dari Timsus Polres Kolaka. Ini juga berdasarkan laporan salah seorang korban, asal Jalan Cakalang, Kecamatan Pomalaa, yang sempat menjadi korban saat melihat di Jalur bypass,” terang Bripka Riswandi.

Kata Paur Humas Polres Kolaka, kedua pelaku menjambret tas korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku menarik tas korban hingga putus. Sedangkan isi tas korban berisikan satu unit Handphone genggam Merk VIVO 7 Warna Gold dan uang tunai Rp200 ribu. Selain itu, identitas korban seperti Kartu ATM BRI, SIM C, KTP, dan du lembar Kartu BPJS ada didalam tas,” jelas Bripka Riswandi, pada sejumlah awak media.
Saat ini kata dia, barang bukti serta kedua pelaku tindak pidana Pencurian tersebut telah disita oleh Satuan tim khusus Reskrim Polres Kolaka, guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Subs Pasal 363 KUHP lebih Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” katanya.
Kontributor : Asri Joni