
Kolaka, Koransultra.com – Satuan Unit Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, berhasil menangkap Aco alias Copes (31) pelaku yang diduga bandar Narkoba, asal Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Sultra, pada pukul 16:00 Jumat (23/11/18).
Pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengembangan oleh tersangka. Alhasil, pelaku berhasil kita tangkap di tumah kontrakannya,” jelas Iptu Husni Abda.

Pelaku juga merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Kolaka.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 6 saset dengan berat 9,6 gram, alat isap (bong), timbangan digital, Satu buah telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp3,8 juta,” ungkap Husni pada sejumlah awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Kontributor : Asri Joni