Andoolo – Koransultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sepanjang penanganan kasus kejahatan yang ditangani Kejari Konsel dalam penegakan Hukum, Kamis (29/11/2018).
Kajari Konsel, Agus Suroto mengatakan, bahwa BB yang dimusnahkan telah memiliki putusan pengadilan yang terap atau inkrach, serta telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi pemusnahan BB ini merujuk pada putusan pengadilan dan SOP,” ungkap Agus Suroto, di Kantornya, Kamis 29 November 2018.
Pemusnahan BB tersebut, disaksikan oleh pihak Pemda Konsel, Pengadilan Negeri, Polres, Kemenag dan Posbakumadin.
“Ini dilakukan agar tidak terkesan ditutup-tututpi. Semua prosedurnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan BB ini semuanya transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Konsel, Marwan Arifin menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti tahun 2018. Pemusnahan BB ini adalah kali pertama di tahun 2018.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Sabu 90 gram, satu buah Senjata Api Rakitan, Bahan Peledak jenis Bom Ikan, Senjata Tajam, 1003 buah Buku Bahasa Daerah Tolaki serta Handphone,” jelas Marwan.
Untuk BB Narkotika, kata Marwan, berjumlah 90 gram perkara atas nama Doni dari 1 kg sisa 20 gram dan perkara atas nama Fera. Jika dilihat dari pemusnahan BB Tahun 2017 lalu, di tahun 2018 ini ada peningkatan.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun lalu dengan tahun ini, ada peningkatan yang signifikan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam pemusnahan BB juga hadir dihadiri Sekda Konsel Sjarif Sajang, Kepala Pengadilan Negeri Andoolo, Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP I Ketut Arya Wijanarka, Kemenag Konsel dan Posbakumadin.
Kontributor : Kasran