Polres Muna Tangkap Empat orang Pelaku Pembunuhan Warga Baubau

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga (Kiri baju Dinas) didampingi plt Reksrim IPTU Hamka (Kanan) Foto : Bensar
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga (Kiri baju Dinas) didampingi plt Reksrim IPTU Hamka (Kanan) Foto : Bensar

Raha, Koransultra.com – Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menangkap empat orang pelaku yang membunuh AB(34), seorang warga asal Kota Baubau, Jumat 7 November 2018 pada pukul 02.30 Wita.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang berinisial RA, RM, PI dan BA. Keempat diduga pelaku itu diamankan Jumat 7 Desember 2018.

AB tewas akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya. Diduga pelaku pengeroyokan itu dilakoni oleh tujuh orang di jalan Sumur Bata, Kelurahan II Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Korban diketahui bersal dari Kota Baubau, AB datang ke Muna dalam rangka mengunjungi rumah saudaranya.

Atas insiden tersebut, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga, berhasil meringkus empat orang diduga pelaku.

“Kami sudah amankan pelaku, selanjutnya kami akan intorogasi siapa dalang utamnaya. Sementara pelaku laninya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres, Jumat 7 Desember 2018, saat ditemui awak media diruang kerjanya.

Agung Ramos menjelaskan, peristiwa itu bermula salah seorang pelaku MA memecahkan gelas, sehingga terjadi adu mulut.

BA yang adu mulut dengan MA, akhirnya kena luka tusuk pada bagian dadanya kirinya, serta beberapa luka tusuk pada bagian tubuhnya.

“Korban sempat lari, tidak lama kemudian dia jatuh oleh masyarakat,” jelas Agung.

Lebih lanjut Agus, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seblumnya pihak kepolisian mengamankan RA sejak malam, MA subuh diringkus untuk insial PI dan BA dibekuk di Tongkuno mereka mengunakan kendaraan motor.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *