Lempeta Telusuri Bososi, Tidak ada Temuan Pelanggaran

Kendari, Koransultra.com – Management perusahaan tambang PT Bososi Pratama, mengajak seluruh elemen di Sultra, untuk bergandengan tangan dalam menjaga kekompakan investasi yang dilakukan pengusaha lokal. Dengan cara ini, diyakini mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya mengajak kepada semua pihak, unsur Pemerintah, aktivis lingkungan, kalangan pelaku bisnis, jurnalis dan pihak lain, agar kita senantiasa bergandengan tangan. Mari kita bangun dan majukan perekonomian daerah, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atas investasi Bososi di Konawe Utara,” kata Syarifuddin Dg Punna, Direktur Operasional PT Bososi Pratama, melalui Whatsapp, Senin (10/12/2018).

PT Bososi Pratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di wilayah Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Saat ini tengah kembali melakukan aktivitas penambangan dan penjualan Ore nikel sejak PP nomor 1 tahun 2014 diberlakukan.

Meskipun banyak isu miring dan protes yang dilakukan oleh para penggiat aktifis ( LSM ), termasuk pemberitaan di media di Sultra, itu dianggap sesuatu yang perlu diluruskan. Isu miring yang dihembuskan itu adalah masa lalu yang di alami oleh perusahaan sejak tahun 2011.

“Itu kelalaian administrasi yang tentunya ada prosesnya. Justru masukan positif. Dengan adanya warning persoalan isu yang ada mulai terkait ilegal mining, perambahan kawasan hutan, sampai dengan kewajiban perusahaan bayar pajak, royalti, termasuk PNBP, akhirnya manajemen PT. Bososi mampu menyelesaikan secara bertahap dan sebenarnya itu patut di apresiasi,” jelasnya.

Sementara itu, LSM Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konawe Utara (Konut) merasa kaget atas sorotan terhadap PT Bososi Pratama.

“Ada kepentingan apa di balik semua ini sampai-sampai yang katanya LSM nasional ikut ber koar-koar. Kami juga tidak diam jika PT. Bososi salah, namun jauh sebelumnya kami sudah telusuri bahwa apa yang dituduhkan semua sudah klir,” kata Ashari, S.Sos, Direktur Eksekutif Lempeta Konut.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui PT. Bososi Pratama sudah mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan seluas 495,42 Ha, sebelum IPPKH terbit ada keputusan Bupati Konawe Utara nomor 472 tahun 2012 tentang kelayakan lingkungan pertambangan biji nikel PT Bososi.

Selain itu ada surat gubernur Sultra nomor 522/2726 tanggal 8 Agustus 2012 tentang hal untuk memperoleh rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan. IUP nya juga sudah jelas atas dasar keputusan bupati (KW.11 JN OP 001) berlaku untuk jangka waktu paling lama sampai 2031.

Lalu soal tuduhan tunggakan pembayaran PNBP, dinyatakan bahwa sampai 10 Oktober 2018 belum ada tercatat piutang PNBP atas nama PT Bososi Pratama pada acara rekonsiliasi piutang PNBP mineral dan batubara nomor 31/BAR-IUP/DBN.PW/X/2018 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI.

“Untuk itu kami sebagai lembaga lokal Konut tentunya juga mengapresiasi kawan-kawan yang prihatin terhadap daerah kami, namun alangkah baiknya dilakukan konfirmasi awal kepada PT. Bososi menanyakan sampai dimana proses kelengkapan administrasinya, agar tidak menjadi opini menyesatkan,” jelas Ashari.

Lempeta Konut melihat dari sisi sosial ekonomi terkait keberadaan PT. Bososi di Marombo, Konawe Utara.

Banyak masyarakat lokal yang bergantung nasib di dalamnya. Mulai dari perekrutan karyawan, pemberdayaan, sudah bp tentu mempercepat laju perekonomian di lingkar tambang.

“Untuk itu saya sebagai pimpinan lembaga Lempeta Konut, mengharapkan kepada pihak PT. Bososi menjadi contoh dari sekian banyak IUP di sana terkait implementasi Corporate Social Responbility (CSR) lebih ditingkatkan,” harap Ashari. (Rilis/KoranSultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *