Mahasiswa Tuding, Kejari Kolaka “Tumpul Diatas Tajam Dibawah

Mahasiswa USN unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Foto : Andi Hendra
Mahasiswa USN unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Foto : Andi Hendra

Kolaka, Koransultra.com – Sejumlah Mahasiswa Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Senin 10 Desember 2018.

Mahasiswa mempertanyakan sejumlah kasus dugaan Korupsi yang saat ini belum ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Kolaka.

Kasus tersebut diantaranya pemeriksaan 41 kepala desa, tiga oknum kepala desa yang telah terbukti melakukan korupsi, kasus percetakan sawah di Kolaka, Kasus dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) Mandiri di Kecamatan Baula, dugaan kasus korupsi mantan Bupati Kolaka Buhari Matta.

Banyaknya kasus yang tak terselesaikan saat ini, membuat mahasiswa menilai, jika Kejari Kolaka Tumpul Diatas Tajam Dibawah istilah (Tidak berani menangani kasus terhadap pejabat tinggi, hanya berani pada masyarakat yang ekonomi menengah).

“Tahun 2017 lalu, kami datang ke kejaksaa untuk mempertanyakan kasus mantan Bupati Kolaka Buhari Matta, yang diponis 4,6 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah tanpa melakukan penilaian harga terlebih dulu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar,” ungkap Rafli, dihari Anti Korupsi se Dunia.

Dikatakan Rafli, jika Kejari Kolaka hanya dapat memproses orang – orang kecil.

Kajari Kolaka Taliwondo mengatakan, jika 41 kepala desa yang diperiksa itu belum ia ketahui, dengan alasan dirinya baru menjabat di Kolaka.

Sedangkan kasus percetakan sawah kata dia pelakukanya sudah dieksekusi baru-baru ini, sementara 3 kepala desa juga sudah masuk.

“Sedangkan mengenai pengelolaan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Baula, masih sementara proses penyelidikan,” jelas Taliwondo dihadapan Mahasiswa.

Sementara itu lebih lanjut Taliwondo, jika kasus yang menjerat mantan Bupati Kolaka Buhari Matta itu bakal segera di eksekusi.

“Kami sudah melayangkan surat ke Mahkama Agung pada Adiyaksa Monitoring Center untuk memantau keberadaan kedua tersangka untuk segera di eksekusi,” katanya.

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *