
Raha, Koransultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) wajib pilih 145.594 dalam rapat pleno terbuka, Seni 10 Desember 2018.
DPTHP-2 tingkat Kabupaten Muna dalam Pemilihan Umum tahun 2019 telah selesai. Dengan total wajib pemilih 145.594, untuk laki-laki 69.619 perempuan 75.975.
DPT hasil perbaikan melalui mekanisme rapat pleno terbuka, sesuai UU nomor 2 PKPU 2017 tentang pemutahiran data dan merujuk Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih).
“Tahapan selanjutnya di KPU provinsi, maka fainalnya KPU RI, jadi KPU Kabupaten menunggu hasil, apakah ada DPTHP lanjutan atau berahir disini, “Ujar Kubais Ketua KPU Muna, Selasa, 11 Desember 2018.
Pihaknya, terkait rapat pleno biasanya ditemukan pemilih ganda diantara Kecamatan, “Dengan data ganda tersebut, dicoklis lalu disingkronkan berdasarkan data sidalih, “Pungkas.
Menyebut, rekapitulasi daftar pemilih penyadang disabilitas sebayak 430 diantaranya tuna daksa 90 orang, tuna netra 122, tuna wicara 104, tuna grahita 55, distabilitas lainya 59 orang.
“Pendataan tak ada kendala, sebab dilakukan dengan bertanya kepada keluarga, dokter atau tenaga medis yang merawatnya,” ketusnya.