Berbekal Sosis, Pria Tua di Kolut Garap Bocah Kelas Tiga SD

Ilustrasi
Ilustrasi

Lasusua, Koransultra.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur kembali terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Kali ini, menimpa seorang Anak berinisial DS yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Pelaku diketahui bernama AL (50) warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, yang tak lain Kakeknya sendiri.

Menurut keterangan dari tetangga DS, yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan kasus pencabulan sudah lama terjadi. Berbekal makanan sosis dan uang, pelaku menyetubuhi korban DS saat rumah keadaan sepi. Kasus tersebut baru terungkap setelah DS melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Kami sudah tanya sama korban, katanya memang sudah lama pelaku melakukan perbuatannya,” katannya pada Koran Sultra, beberapa waktu lalu.

“Kalau dari informasinya, orang tua korban sudah melapor ke polisi,” tambahnya.

Kasug Humas Polres Kolut, Ipda Yospin saat dikonformasi membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 Wita, telah datang seorang laki-laki yang melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /  67  / XII / 2018 / SULTRA / SPKT RES KOLUT tanggal 14 Desember 2018 Yang diduga dilakukan oleh Kakeknya sendiri,” terang Yospin.

Dari pengakuan pelapor kepada polisi kata Yospin,
Pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar Pukul 19.00 Wita, Pelapor baru saja mengetahui kejadian tersebut. Hingga Pelapor mendapat kabar dari mertuanya bahwa DS telah di cabuli oleh Kakeknya sendiri pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018, namun pelapor tidak mengetahui Jam kejadian saat terlapor melakukan aksinya tersebut terhadap korban.

“Pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan kasus serta mengumpulkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Yospin.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *