Andoolo, Koransultra.com – Sebagai kado diakhir tahun 2018 Kejari Konsel kembali menahan tiga orang tersangka Korupsi Lan Clearing Pengembalan ternak kesehatan hewan pada pekerjaan di Desa Anduna, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (26/12/18).
Ke tiga orang tersangka tersebut iyalah, Heri Susanto sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Pada Dinas Peternakan Konsel, Direktur CV. Amelinda Citra Pratama, Tomas Taru dan Tjaturhari Sutanto yang berperan sebagai Konsultan.
“Ke tiga tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Punggolaka Kendari selama dua puluh hari kedepan,”ungkap kasat Intel Kejari Konsel Ramadhan.
Para tersangka terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan tahun Anggaran 2017 dengan volume pekerjaan tidak sesuai bestek. Yakni pekerjaan Lan Clearing Pengembalan ternak kesehatan hewan yang melekat pada Dinas Peternakan Konsel di Desa Anduna.
Ramadhan mengataka, negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 267 juta, dari nilai total anggaran 2,7 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Untuk ke tiga tersangka, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider, Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana di ubah dan di tambahkan dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan Korupsi, Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Diancaman dengan pidana kurungan selama 15 tahun penjara,” jalas Ramadhan.
Kontributor : Kasran.