Laporan: Muhlis
Wartawan: Baubau
Baubau, Koransultra.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Baubau, dibantu Personil dari Polda Sultra berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Semak-semak, Jl. Poros Batauga, Lingkungan Wabagere, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Minggu (30/12/2018).
Polisi mengungkap Wa Ode Rachmawati, dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial RL.
RL membunuh istri sirinya itu, lantaran cemburu, pernah melihat kedekatan Rachmawati dengan salah seorang pria. Pelaku curiga jika korban menjalin hubungan pacaran dengan pria tersebut.
Dari konfrensi pers yang digelar Polres Baubau, Rabu (2/1/2019) dijelaskan, jika keduanya sebelumnya sudah berselisih paham.
Korban marah pada pelaku karena belum memberikan uang yang diminta untuk kebutuhan anak mereka.
“Melalui teleponan dengan pelaku, korban meminta uang untuk kebutuhan anak mereka,” terang Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK, yang didampingi Humas Polres beserta Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kapolres, dengan alasan untuk biaya anak, sehingga korban ke Baubau pada hari Kamis (27/12/2018).
“Saat itu korban ada di Raha, Kabupaten Muna. Korban ke Baubau karena disuruh pelaku,” jelas AKBP Hadi Winarno SIK, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (2/1/2019).
Korban dan pelaku akhirnya bertemu di salah satu tempat di Kota Baubau. Peristiwa pembunuhan pun terjadi.
“Kejadiannya pada Sabtu 29 Desember 2018, dimana tersangka sudah dalam pengaruh alkohol, bertemu dengan korban dengan alasan pelaku bakal memberikan uang tunai Rp2 juta sesuai permintaan korban sebelumnya,” ungkap Kapolres Baubau.
Saat itu pelaku dan korban berboncengan naik sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 2729 KG menuju semak-semak tempat dimana jasad korban ditemukan.
Setelah tiba dilokasi tersebut, pelaku pun langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/191/XII/2018 1 SULTRA/Res Bau Bau tanggal 31 Desember 2018 pukul 01.20 Wita dan pada hari Senin 1 Januari 2019 pukul 08.00 wita, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah hukum Polresta Kota Kendari.
LR ditangkap oleh anggota personil Polsek Poasia, personil Polres Kendari, yang dibantu dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara.
Melalui Polda Sultra, pelaku di bawa ke Polres Baubau, guna Proses Hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 buah sepeda motor jenis Honda Revo DT 2729 KG, 1 senjata tajam jenis badik, pakaian pelaku, serta barang bukti pakaian korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 338 Subs pasal 354 ayat (2) KUHP atas kejahatan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, korban ditemukan di semak-semak oleh warga bernama Mamnun, saat hendak ke kebun.
Dari korban, Polisi berhasil menemukan identitas korban bernama Wa Ode Rachmawati (31), Kelahirana Raha 14 Oktober 1987, alamat Jln. Paelangkuta, No. 25, Katobu, Kabupaten Muna.(*)