
Pemerhati Hukum dan Sosial
Oleh : Rahmat Karno, SH.
Pemerhati Hukum dan Sosial
Selaku pemerhati hukum dan sosial Penulis menaruh perhatian terkait pembangunan infrastruktur yang jorjoran sekarang sangat memerlukan pasir dan tanah kapur, kebutuhan untuk itu sangat besar sekali, semestinya Pemerintah Daerah Buton Tengah harus mengatur sebelum pembangunan bergerak.
Jika aturan dibuat dan ditegakkan maka lingkungan tetap terjaga. Pengusaha Tambang Galian C di Buton Tengah jelas tidak memperhatikan aspek lingkungan dan memanfaatkan ketidak pahaman atau kelambatan dalam menertibkannya.
Ditegakkan artinya harus mempermudah perizinan, tetapi dalam koridor Undang-Undang. Saya tidak menuduh jika penambang ilegal beroperasi dengan rasa aman, kemungkinan ada sesuatu atau yang membuat seperti itu. Mestinya harus ditertibkan sebab kalau tidak lingkungan rusak.
Seharusnya Pemda dari desa, kecamatan dan Dinas yang mempunyai tanggung jawab dibantu oleh Pihak Kepolisian serta pihak lain dalam pengawasannya. Pengawasan dan penindakan tetap bisa ditegakkan jika ada kemauan pada penambang pasir ilegal besar yang menggunakan mesin sebab ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.
Soal pungutan retribusi oleh Pemerintah Daerah bukan suatu alasan untuk menjadikan pembenaran dalam melakukan penambangan ilegal. Menurut saya ada yang perlu diselidiki yaitu adanya dugaan upeti yang lebih besar, seseorang yang mengeluarkan uang banyak pasti akan mencari pengembalian dan membawa alat berat sehingga pengembaliannya lebih cepat.
Penambangan pasir ilegal di Buton Tengah harusnya aparat Kepolisian dan Instansi yang terkait secepatnya melakukan pengawasan dan penegakkan aturan serta perlunya kerja sama semua pihak sehingga tidak ada yang jalan sendiri-sendiri dan lingkungan dapat terjaga.(*)