Statistis Ahli Pertama
BPS Kota Kendari

Kemiskinan merupakan masalah di semua negara di dunia. Dalam SDGs, kemiskinan menjadi poin pertama dari 17 tujuan SDGs. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai Tujuan dan Target SDGs.

Di Indonesia, kemiskinan merupakan isu utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.
Pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu telah dilakukan Launching Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Kemiskinan ekstrem, atau kemiskinan absolut, adalah sejenis kemiskinan didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai “suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi. Kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada pendapatan, tetapi ketersediaan jasa juga.

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua)  Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Menko PMK menerangkan, agar tercapai target yang diharapkan, pemerintah telah berfokus pada kegiatan kunci. Pertama, melalui bantuan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem. Kedua, melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem, Ketiga, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. 
Tersedianya data kemiskinan yang tepat sasaran menjadi tantangan bagi pemerintah saat ini. Dengan data yang akurat pemerintah dapat melaksanakan dan mencapai tujuan program pengentasan kemiskinan.

Keberhasilan program pengentasan kemiskinan tidak terlepas dari kesadaran masyarakat sasaran program dalam memberikan data kemiskinan apa adanya sehingga menghasilkan data kemiskinan yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat. Selain itu, pemerintah selaku pelasana program diharapkan untuk melaksanakan program tanpa tendensi apapun. (RLS)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here