Unaaha,koransultra.com – Mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023 Muh. Kahfi Zurrahman kembali melayangkan laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) pada Jum’at 24 Mei 2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Kahfi yang saat ini menjabat sebagai ketua Organisasi Kepemudaan Ansor Kabupaten Konawe mengatakan bahwa langkah dirinya untuk melaporkan ke DKPP dan untuk laporan keduanya adalah hasil pertimbangan dan pengkajiannya yang cukup panjang. ” Saya tidak ujuk – ujuk melapor ke DKPP jika tidak dengan data – data dukung yang kami lampirkan sebagai alat bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang saya laporkan ini, tentu sudah melalui proses yang panjang dan melelahkan ” ujarnya.

Dikatakannya, untuk saat ini dirinya belum mau membuka nama dan asal oknum lembaga penyelenggara pemilu yang dilaporkannya ini. ” Sabar yah, nanti ada saatnya saya buka persoalan ini dan substansi dari laporan yang sudah saya kirim ke DKPP. ” Katanya

” Biarlah dulu berproses, sekarang ini laporannya belum teregistrasi. Kalau sudah diverifikasi oleh DKPP tentu satu persatu saya akan membuka dugaan – dugaan pelanggaran kode etik yang terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang sudah saya laporkan ” sambung Mantan Komisioner KPU ini.

Laporan online sudah saya lakukan, sambungnya. ” Untuk fisik laporan ini akan saya bawa langsung ke DKPP RI secepatnya ” lanjut Kahfi.

” Sekali lagi, ada saatnya saya akan menyampaikan ke publik terkait apa saja yang saya laporkan dan pelanggaran pemilu apa yang diduga telah dilakukan ” Pungkasnya. (Red**)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here