Sekda LIRA Konawe Agus Salim saat melapor di Bawaslu (Kiri), Ketua GP. Ansor Konawe Muh. Kahfi Zurahman (Kanan)

Unaaha, koransultra.com – Kasus dugaan ketidak sesuaian dokumen terhadap syarat pendaftaran dan pencalonan salah satu Calon Anggota Legislatif di Konawe yang tengah dilaporkan di Bawaslu semakin menarik. Bagaimana tidak, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Sekda LIRA Konawe Agus Salim menguak sejumlah hal yang menjadi kejanggalan atas penetapan Caleg tersebut saat proses pendaftarannya.

Sekda LIRA Agus Salim Miswan saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengaku agak aneh jika disebut – sebut bahwa laporannya di Bawaslu Konawe terkait penggunaan ijazah palsu, Ujarnya pada koransultra.com Rabu, 31/01/2024.

” Ijazah yang bertuliskan nama Perti yang digunakan oleh Muh. Wadio guna mendaftar calon legislatif kabupaten konawe adalah ijazah asli karena terdaftar pada sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama Perti” jelasnya.

Yang menjadi persoalan bukanlah pada keaslian ijazah yang digunakan oleh Muh. Wadio, Sambungnya. ” Namun menjadi persoalan adalah apakah nama Perti yang tertulis dalam ijazah adalah orang yang sama dengan Wadio atau Muh. Wadio ataukah 2 nama tersebut adalah orang yang berbeda” Ungkapnya.

Dibeberkannya, terdapat sejumlah fakta yang perlu dicermati secara seksama yaitu akte kelahiran Wadio tertanggal 28 Desember 1973, sementara ijazah Sekolah Dasar atas nama Perti begitupun ijazah SMP (Paket B) dan SMA (Paket C) juga atas nama Perti, Inikan tentu menimbulkan pertanyaan lanjut Agus Salim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua GP. Ansor Konawe mengatakan terkait pelaporan Sekda LIRA Konawe ini di Bawaslu dan membaca sejumlah statementnya dibeberapa media online yang ada di Sultra dirinya melihat bahwa ada mekanisme yang janggal dalam proses pendaftaran caleg tersebut dan itu harus di buka ke publik, ujarnya saat diwawancarai Rabu, 31/01/2024.

” Berdasarkan kronologis yg disampaikan oleh Sekda LIRA ini dapat dilihat bahwa KPU konawe diduga tidak melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual yang semestinya saat proses pendaftaran Caleg tersebut” katanya.

Ditambahkannya hal ini semestinya tidak perlu sampai berlarut – larut dan berujung pelaporan di Bawaslu jika prosesnya (Verifikasi.red) terlaksana dengan baik, ” Perlu diketahui seharusnya masaalah ini tidak sampai ke Bawaslu jika KPU Konawe melaksanakan tugasnya dengan benar karena sebelum ditetapkan menjadi DCT ada tahapan DCS dan ada tahapan perbaikan” Ujar mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023 selaku Ketua Divisi Hukum KPU Konawe.

Dikatakannya, saat proses verifikasi administrasi dan faktual KPU Konawe kan boleh melakukan koordinasi terkait kesesuaian dokumen syarat pencalonan tersebut ” KPU boleh melakukan kordinasi ke istansi terkait jika ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten ” Ujar Ketua GP. Ansor Konawe.

” Masaalah ini menjadi perhatian masyarakat karena pemilu digelar sisa 13 hari surat suara atau logistik pemilu sementara pengepakan yang sisa menghitung hari akan di distribusi ke TPS masing-masing, di sisi lain ada calon yg dipermasaalahkan administrasi pencalonannya” ujarnya.

” Ya mudah mudah an perti dan wadio adalah orang yang sama agar KPU Konawe lepas dari sanksi etik yang menunggu jika hal ini sampai di adukan ke DKPP” Tegasnya
Saya secara pribadi berharap perti dan wadio adalah orang yang sama agar tidak ada agar calon Anggota DPRD Konawe dari partai PKB daerah pemilihan 4 atas tersebut tidak dirugikan, Pungkas Muh. Kahfi.
Dikesempatan terpisah ketua KPU Konawe, Wike yang coba dimintai tanggapannya via pesan singkatnya belum memberikan jawaban.
Awak media masih menunggu penjelasan yang diberikan oleh KPU Konawe. (A.S****)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here