Unaaha, Koransultra.com – Laporan atas dugaan penggunaan dokumen pencalonan salah satu calon anggota legislatif sebagai salah satu syarat pendaftaran yang terindikasi tidak sesuai kini masih terus bergulir di Bawaslu Konawe, Diberitakan sebelumnya Kuasa hukum dari Muhammad Wadio, Aspin. SH.MH membantah kliennya menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi salah satu berkas persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD kabupaten Konawe tahun 2024.Hal itu disampaikannya saat menggelar konfrensi Pers usai menemani kliennya Muhammad Wadio memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Konawe, Senin 29 januari 2024 lalu.

” Menyikapi atas laporan yang dituduhkan pada klien saya itu tidak benar karena kami sudah lakukan klarifikasi dan berdasarkan atas putusan pengadilan dimana putusan pengadilan disitu ada pergantian perubahan nama dan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Bawaslu.”ujar Kuasa Hukum terlapor kepada awak media.

Di ketahui Muhammad Wadio maju pada bursa anggota legislatif dari partai PKB dan dilaporkan oleh LSM LIRA atas dugaan kejanggalan dokumen berupa ijazah yang ditemukan ketidaksesuaian antara nama yang di masukkan saat pendaftaran.

Sekda LIRA Agus Salim Miswan saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengaku agak aneh jika disebut – sebut bahwa laporannya di Bawaslu Konawe terkait penggunaan ijazah palsu, Ujarnya pada koransultra.com Rabu, 31/01/2024.

” Ijazah yang bertuliskan nama Perti yang digunakan oleh Muh. Wadio guna mendaftar calon legislatif kabupaten konawe adalah ijazah asli karena terdaftar pada sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama Perti” jelasnya.

Yang menjadi persoalan bukanlah pada keaslian ijazah yang digunakan oleh Muh. Wadio, Sambungnya. ” Namun menjadi persoalan adalah apakah nama Perti yang tertulis dalam ijazah adalah orang yang sama dengan Wadio atau Muh. Wadio ataukah 2 nama tersebut adalah orang yang berbeda” Ungkapnya.

Dibeberkannya, terdapat sejumlah fakta yang perlu dicermati secara seksama yaitu akte kelahiran Wadio tertanggal 28 Desember 1973, sementara ijazah Sekolah Dasar atas nama Perti begitupun ijazah SMP (Paket B) dan SMA (Paket C) juga atas nama Perti, Inikan tentu menimbulkan pertanyaan lanjut Agus Salim.

” Menjadi pertanyaan bagaimana mungkin seseorang dalam akte kelahirannya Bernama Wadio lalu ijazahnya Bernama Perti, karena semua orang tau jika pertama mendaftar Sekolah sudah pasti yang dilampirkan diantaranya akte kelahiran. Oleh karena itu aneh jika seseorang dalam akte kelahirannya Bernama Wadio namun ijazahnya tertulis bernama Perti” Jelasnya.

Agus Salim kembali mengungkapkan jika dirinya melihat akte kelahiran Bernama Wadio tertanggal 28 Desember 1973 dan hingga kemudian dalam KTP Wadio tertanggal 17 Juli 2020 berubah nama jadi Muh. Wadio, namun pada ijazah SMA (Paket C) tertanggal 3 Mei 2021 (terbit 1 tahun kemudian), masih menggunakan nama Perti. Hal tersebut terdapat kejanggalan karena dalam akte kelahiran Bernama Wadio hingga berubah nama Muh. Wadio berdasarkan KTP tertanggal 17 Juli 2020, namun pada ijazah SMA (Paket C) tertanggal 3 Mei 2021 (terbit 1 tahun kemudian) masih menggunakan nama Perti. Bebernya.

Sejumlah data diungkapkan Sekda LIRA ini yang dianggapnya adalah kejanggalan demi kejanggalan yang membuatnya melaporkan hal ini ke Bawaslu Konawe untuk ditindak lanjuti. ” Berikutnya yaitu KTP atas nama Muh. Wadio terbit pada tanggal 17 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe, sedangkan penetapan Pengadilan Negeri Unaaha yang memerintahkan Pemohon Wadio untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe untuk mencatat tentang pergantian nama Wadio menjadi Muh. Wadio, yaitu pada tanggal 06 Oktober 2022, artinya bahwa Muh. Wadio telah lebih dulu menggunakan nama Muh. Wadio sebagaimana KTP nya, lalu 2 tahun kemudian baru ada penetapan Pengadilan Negeri Unaaha mengenai pergantian nama Muh. Wadio” Pungkasnya.

Dikatannya, terkait pembelaan kuasa hukum Muh. Wadio yang menggunakan penetapan Pengadilan Negeri Unaaha lalu menyatakan bahwa Muh. Wadio dan Perti adalah orang yang sama dirinya menilai hal tersebut keliru karena amar penetapan tidak ada menyebut hal demikian tapi pada pokoknya memberi ijin pemohon Muh. Wadio untuk mengganti nama Wadio dalam akte kelahiran dan nama Perti dalam ijazah menjadi Muh. Wadio. Ujarnya

Menurutnya penetapan Pengadilan Negeri Unaaha bukanlah Putusan Pengadilan, ” sehingga mengenai permasalahan perbedaan nama dalam akte kelahiran bernama Wadio KTP bernama Muh. Wadio, namun ijazah Sekolah Dasar dan ijazah SMP (Paket B) serta ijazah SMA (Paket C) bernama Perti hal tersebut harus dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib guna memeriksa data-data siswa/ siswi Bernama Perti sejak SD, SMP (Paket B) dan SMA (Paket C) termasuk memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan termasuk Sekolah/ Lembaga Pendidikan dan jika perlu memeriksa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guna menemukan fakta yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas” tegasnya.

Selaku pelapor Agus Salim Misman sekda LIRA Kabupaten Konawe ini berharap Bawaslu Kabupaten Konawe dalam keterbatasan waktu dan fasilitas bisa menemukan fakta yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas. Ucapnya (A.S****)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here