Kolaka, Koransultra.com – Seorang pemuda yang baru berumur 22 tahun inisial ML bernasib sial setelah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka.
Pada saat digiring, ML mengaku jika dirinya belum lama mengenal sabu.
Pemuda yang beralamat di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka ini ditangkap karena memakai narkotika jenis sabu.
Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama ML biasa mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Selanjutnya pada hari Rabu (23/1/2019), Polisi berhasil menangkap tersangka ML dikediamannya.
Dari tangan ML petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,67 gram.
“Tersangka mengaku sabu tersebut akan digunakan sendiri dan sudah menggunakan sabu sejak beberapa bulan lalu,” terang Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni, Rabu (23/1/2019).
Kata Husni, ML ditangkap di kediamannya saat sedang duduk santai usai mengkonsumsi sabu.
“Saat tim kami melakukan introgasi, tersangka akhirnya mengakui dan menunjukan barang bukti satu saset sabu milknya yang disembunyikan di selah-selah meja,” jelas Husni.
Lebih lanjut Husni mengatakan, tersangka ML juga menunjukkan barang bukti lainnya yang ia sembunyikan di bawah lantai papan rumahnya.
“Tersangka juga menunjukkan barang bukti sabu lainnya yang disimpan dibawa kolong rumah panggung miliknya,” ujarnya.
Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kolaka. Polisi menyita barang bukti berupa empat saset sabu, satu buah alat isap jenis bong, serta telepon genggam milik tersangka.
Kata Husni, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancama pidana selama 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Asri Joni