Ilustrasi

Lasusua, Koransultra.com – Kasatresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), kembali menangkap seorang Wanita atas nama Adrya Novi (25), warga Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu disalah satu kamar kost di Desa Watuliu, pada Minggu (3/2).

Kasubag humas Polres Kolut, Ipda Yosping mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah Kost tersebut.

“Setelah informasinya kami terima,  polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada pukul 10.30 Wita,” katanya.

Saat penangkapan pelaku kata dia, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah sachet plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Gol l Jenis Sabu Berat Bruto 0,2 gr.

“Introgasi kami kepada pelaku, BB tersebut diperoleh dari rekannya,” bebernya.

Usai mendapatkan informasi, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kost milik rekan tersangka.

“Pelaku dan BB tidak ditemukan saat penggeledahan,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolut dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan.

“Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan pelaku yang lebih besar,” tutupnya.

Kontributor : Fyan

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here