Ciptakan Pemerintahan Bersih, Kemenag dan Kajari Kolut Teken MoU

Ciptakan Pemerintahan Bersih, Kemenag dan Kajari Kolut Teken MoU
Ciptakan Pemerintahan Bersih, Kemenag dan Kajari Kolut Teken MoU

Lasusua, Koransultra.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menandatangani perjanjian dan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di ruang aula kantor Depag, Jumat, (3/5/2019).

Kepala Kemenag, H. Baharuddin mengatakan kesepakatan tersebut merupakan komitmen Kemenag untuk menciptakan pemerintahan yang bersih melayani dalam menanggani perlakuan hukum perdata dan tata usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kegiatan ini atas tindak lanjut dari kegiatan kantor wilayah Provinsi Sultra dengan Kejaksaan Tinggi di Kendari,” kata Baharuddin

Baharuddin berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak Kejaksaan dapat memberikan masukkan ataupun bantuan hukum yang sesuai dengan aturan.

“Selain itu kami juga berharap kegiatan ini dapat membentuk hubungan baik antara Kemenag dan Kejari,” tutup Baharuddin.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari Kolut, Andi Fahruddin mengatakan bahwa kesepakatan tersebut untuk menciptakan satu kerjasama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi secara seimbang dan profesional.

“Tugas kejaksaan telah di atur dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 38 tahun 2010, junto Peraturan Jaksa Agung no 9 tahun 2011. Dimana enam tugas tersebut diantaranya, penegagkan hukum, bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainya dan mengamankan kekayaan negara,” ungkapnya.

Menurut Andi, Kemenag merupakan sektor khusus dalam pemerintahan yang menanggani masalah agama di masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan terjadi sengketa. Baik perdata maupun tata usaha Negara yang nantinya akan menimbulkam masalah hukum.

“Jadi kami berharap kepada semua yang terlibat agar bersama-sama mencegah sesuatu yang dapat menciderai wibawa hukum,” pinta Andi.

Untuk diketahui, MoU tersebut ditandatangani langsung kepala Kemenag dan Kapala Kajari.

Kegiatan ini dihadiri Kasubag Tata Usaha Pemda Kolut, Kepala koordinator pengawas, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kolut, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, serta para pimpinan Pondok Pesantren.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *