Transaksi Sabu, Pria di Kolut Diringkus Polisi

Transaksi Sabu, Pria di Kolut Diringkus Polisi
Transaksi Sabu, Pria di Kolut Diringkus Polisi

Lasusua, Koransultra.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang pria bernama Mardang (27) warga Desa Woise, Kecamatan Lambai, karena kedapatan membawa sabu saat hendak melakukan transaksi bersama pelanggangnya di area jembatang, sekitar pukul 20.00 wita, Kamis (9/5/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, polisi menyita satu sachet plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu 0,5 gram.

“Kami juga amankan Barang Bukti (BB) berupa satu handphone merk Samsung J2 merah-hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Sumantri.

Dari pengakuan pelaku kata Sumantri, barang haram tersebut didapat dari rekannya yang merupakan seorang bandar.

“Identitas rekan pelaku sudah kami ketahui. Sementara dilakukan pengejaran,” katanya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolut. Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, polisi bakal lakukan tes urin.

“Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Sumantri.

Kontributor :fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *