
Baubau, Koransultra.com – Pagi tadi, Kota Baubau kembali berduka atas meninggalnya seorang warga perempuan bernama Desti Kurniah umur 18 tahun alamat Jl. Gajah Mada, Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau. (14/05/2019)
Insiden terjadi, kala itu korban yang hendak menunggu kawannya yang berlokasi di Jl. Dokter Wahidin samping Hotel Sun City Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, namun tak disangka naas tak dapat dielakkan lagi.
Pemaparan kronologis, Kepala Satuan Lalulintas Kota Baubau AKP Lesmana Pramuditya Primanati kepada sejumlah wartawan menuturkan “Awalnya mobil melaju dari arah studio foto tiara yang hendak turun kearah perempatan lampu lalu lintas (Trafick ligh) lorong PK yang dikemudian Darmawati,”.

Spontan, munculah mobil jenis Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1494 KEV yang dikendarai Darmawati umur 52 tahun. Karena kagetnya Darmawati sampai mobil yang dikemudikannya menabrak korban hingga jatuh tersungkur disudut rumah warga dan berlinang darah dari wajah korban. Warga yang melihat kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas Wajo tetapi nyawa korban tidak dapat tertolong.
“Pengemudi yang kaget melihat sebuah sepeda motor yang ada didepannya, sehingga pengemudi spontan menginjak rem, namun ternyata bukan rem tapi gas lah yang diinjak oleh pengemudi tersebut”, Tambah Kasat Lantas
“Ketika orang panik emosional seseorang akan tidak karuan, sehingga yang seharusnya menginjak rem tetapi malah gas lah yang terinjak sampai mengakibatkan kejutan “, Ungkap Kasat
Kata AKP Lesmana, jika kita lihat dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang bersangkutan (pengemudi) dianggap lalai mengemudikan kendaraan, dan bagi yang lalai itu bisa kita kenakan sanksi pidana sampai ke tingkat pengadilan
Sampai berita ini diterbitkan, korban sudah dibawa kerumah duka untuk dikebumikan. Proses penyidikan masih dilakukan dan membutuhkan waktu oleh Unit Laka Polres Baubau untuk penerapan tindakan hukum kepada pengemudi. Pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
“Kita terus melakukan tindakn penyelidikan, untuk barang bukti sudah kita amankan, untuk data pun kita sudah kantongi, olah TKP sudah kita lakukan bersama saksi – saksi sehingga kita masuk kepada kesimpulan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan pasal berapa”. Tutupnya.
Diketahui, Pengemudi merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Baubau, dan saat ini oelaku telah di amankan di Mapolres Kota Baubau.
Kontributor : Muhlis