
Baubau, Koransultra.com – Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyebutkan ada 4 dimensi berbasis sistem merit yg digunakan u mengukur Indeks Profesionalitas (IP) ASN yakni: Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Bobot masing2 dimensi mencakup 25% Kualifikasi, 40% Kompetensi, 30% Kinerja, dan 5% Disiplin. Tools pengukuran IP ASN disiapkan BKN berbasis sistem dgn formula yg transparan dan akuntabel. Rumusan ini dilakukan bersama Kempanrb, Bappenas RI, Kemenkeu RI, dan Deputi BKN Bidang PMK.
Pengukur IP ASN, adalah merupakan agenda prioritas nasional sesuai Perpres No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
Bergerak dari mandat itu, BKN menggagas pengukuran IP secara nasional.
Di tahun 2019, pengukuran IP dilakukan di seluruh wilayah kerja (wilker) Kanreg BKN yang tersebar.Dikutip dari group Twitter Humas@bkn.go.id.
Kontributor: Muhlis