Lasusua, Koransultra.com – Pembayaran pajak bagi pemilik warung makan dan Hotel tak perlu secara manual lagi. Kini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bekerja sama dengan Bapenda dan Bank Sultra bakal menerapkan sistem pajak berbasis online atau Taping Box.
“Insya Allah, bulan ini sudah bisa kita terapkan,” kata Wakil Bupati Kolut, Abbas saat membuka kegiatan sosialisasi penggunaan Tapin Box, di Aula Kantor Bupati, Kamis (15/8/2019).
Wabup menuturkan, penerapan teknologi tersebut nantinya bakal menyasar setiap rumah makan serta hotel yang berada di wilayah Kolut.
“Ada sekitar 20 rumah makan dan 10 hotel yang akan dilakukan uji coba penggunaan alat ini. Jadi sebelum alatnya dipasang, kita sosialisasikan dulu,” jelas Abbas.
Menurut Abbas, manfaat yang nantinya bisa didapatkan wajib pajak yakni memberikan ketepatan akurasi data pajak, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak. Selain itu penggunaannya dapat meminimalisir penyelewengan yang dilakukan oleh oknum.
“Jadi wajib pajak tidak dapat bermain karena penggunannya terpantau langsung oleh KPK,” katanya.
Abbas mengatakan, pajak dan retribusi merupakan elemen yang sangat penting dalam mewujudkan setiap program. Dengan diterapkannya alat ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor diantaranya sektor pajak rumah makan dan hotel.
“Kami harap agar warga dapat menerima semua regulasi yang ada. Karena pemimpin tidak niat mempersulit warganya,” pinta Abbas.
Kontributor : Fyan