
Wakatobi, Koransultra.com – Operasi
Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Pajak dan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Wakatobi melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengarahan kepada pemilik dan pengelola tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Wakatobi. Salah satu tempat hiburan malam yang di periksa dokumennya adalah THM Zona X.
Demikian dijelaskan Kasat Pol PP Kabupaten Wakatobi Drs La Ode Kuhaeri terkait dengan operasi hari ini yang dilakukan Satpol PP adalah operasi ketertiban dan ketentraman.
“Terkait dengan masalah perijinannya, misalnya ijin gangguan (HO). Bila terbukti tidak memiliki ijin Pol PP memberi waktu 3 bulan, jika dalam waktu tersebut tidak juga mengurus ijin maka ditindak,” ujar Drs La Ode Kuhaeri kepada Wartawan koransultra.com, kamis (05/09/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Wakatobi Bakri,SH menuturkan tujuan dari operasi hari ini adalah dalam rangka penegakan Perda dan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran tanda daftar usaha pariwisata.
“Memang diantara para pelaku usaha pariwisata ini sudah ada yang memiliki ijin dan ada juga yang belum punya ijin, dalam rangka itu kami langsung cek di lapangan memeriksa kelengkapan adminitrasi dan ketaatan pelaksanaan pembayaran kewajiban mereka yaitu pajak dan retribusi bulanan,”
Pantauan Koransultra.com Sejak pukul 10.00 Wita Tim gabungan dari tiga instansi melakukan operasi penertiban Ijin Tempat Hiburan Malam, Rumah Makan, Perhotelan, dan Dive Center. Tim menyisir THM
dari Desa Antapia sampai di kecamatan wangi-wangi selatan.
Kontributor: Surfianto