Kolaka, Koransultra.com – Satuan Narkoba bersama Satuan reserse Kriminal (Tim Elang) Polres Kolaka berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KA (22) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di depan Pondok pesantre Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara Kamis, (05/09/2019).
KA yang juga merupapakan Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka mengakui atas kepemilkan narkotika jenis sabu serta mengakui jika sudah dua kali telah mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Kolaka.
IPTU Husni Abda Kasat Narkoba Polres Kolaka mengatakan, pada saat tersangka akan melakukan transaksi di jalan pondok Pesantren Kolaka, anggota tim Narkoba dan tim elang reserse krimanal Polres kolaka mencurigai gerak gerik tersangka (KA) sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pengeledaan petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 28 saset kristal sejenis sabu dengan berat 16,9 gram, 50 bungkus saset kosong, satu buah henpon milik tersangka serta jaket hitam tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
Adapun penangkapan oleh tersangka dan barang bukti pihaknya masih melakukan pengembangan atas kepemilikan sabu dari tersangka
“Kami masih melakukan pengembangan lebih mendalam lagi mengenai sumber barang haram ini di dapatkan oleh tersangka, dan untuk sementara tersangka beserta barang bukti kami amankan untuk proses lanjut”, tutur Iptu Husni Abda.
Akibat perbuatannya tersangka KA tercam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman penjara paling lama 20 tahun”, Tutup Iptu husni Abda.
Kontributor : Andi Hendra