Polres Muna Kembali Bekuk Kurir Sabu

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho di dampingi kasat Narkoba Iptu Hamka Foto: Bensar
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho di dampingi kasat Narkoba Iptu Hamka Foto: Bensar

Raha, Koransultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, kembali berhasil bekuk pengedar narkotika jenis sabu, terhadap DRJ alias EM (28) dengan barang bukti (BB) seberat 2,81 gram.

Pelaku dibekuk melakukan transaksi narkoba pada Senin,16 September 2019 sekitar pukul 15.12 Wita di jalan Yos Sudarso. DRJ warga
Kelurahan Laende Kecamatan Katobu.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat melintas pelaku langsung diringkus dan dilakukan pengeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 490 ribu,” terang Debby, Rabu,18 September 2019.

DRJ yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, dengan BB uang Rp 490 ribu, sabu seberat 2,81 gram yang disembunyikan didos kecil pembungkus HP, limma bungkus plastik sachet kosong bekas pakai, satu buah timbangan merk ACIS, satu lembar slip pengiriman Bank BRI dengan nama pengirim RRosdiana ke nomor tujuan Wa Ino sebesar Rp 1 juta serta satu botol air mineral lengkap dengan alat hisap.

“Pelaku setelah ditangkap lasngsung pengeledahan dikediamannya sekitar jam 16.00 Wit, “cetus mantan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Bali yang baru saja mengemban jabatan menjadi Kapolres Muna.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kontributor: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *