
Raha, Koransultra.com – Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan atau seksual terhadap Anak Baru Gede (ABG) yang terjadi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.
Setidaknya, pelaku berinisial LS alias TB (31) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga asal Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) itu tengah diamankan di Polres Muna.
Akibat perbuatan keji nya yang telah merusak masa depan Bunga (14) nama samaran. Bunga diperdagangkan oleh TB pada salah seorang oknum pejabat di Butur inisial R.
Penyidikan Polres Muna dipastikan tidak berhenti disitu saja. Selain TB yang tengah menjadi terlapor, penyidik juga menerima laporan dugaan persetubuhan oknum pejabat tersebut terhadap bunga.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan, dari hasil penyidikan pengakuan tersangka (TB) menyebut keterlibatan seorang oknum pejabat di Butur.
“Yang mengarah kepada persetubuhan oknum pejabat itu masih dalam tahap lidik. Kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Kalau semua sudah kuat, sudah bisa kita tetapkan tersangka,” ujar Debby, Jumat (4/10/2019).
Mencuatnya praktik perdagangan anak ini menyusul penangkapan TB atas laporan E bin LB yang merupakan ayah korban di Mapolsek Bonegunu pada Kamis 26 September 2019 lalu. Karena diduga melibatkan seorang oknum pejabat Butur. Kasus itu pun dilimpahkan ke Polres Muna.
“Yang kita sudah tangani adalah tindak pidana perdagangan orang. Tersangka wanita (TB) sudah diamankan di Rutan Polres Muna,” kata Debby.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur masih didalami penyidik. “Yang lain-lain, mengenai memanggil terduga, itu tentunya kita masih lakukan penyelidikan,” tegas Debby.
Atas perbuatannya, TB diancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun. Sebab, penyidik menjeratnya dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor: Bensar Sulawesi