
yang diwakili oleh staf ahli Dahlan Kaleg, Bupati Muna Barat LM. Rajiun Tumada, Wakapolres Muna Kompol Yusuf Mars, Kepala Rutan Raha LM. Masrul, Kodim 1416 serta beberapa pejabat penting dilingkup Kabupaten Muna dan Mubar.
Raha, Koransultra.com – Kejaksaan Negeri Muna memusnahkan barang bukti (BB) hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang tahun 2019.
“Pemusnahan BB sebanyak 103 perkara, yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inckracht),” ujar Husni Fahmi Kepala Kejari Muna, Kamis 21 November 2019.
Pemusnahan tersebut, narkotika jenis sabu 22 perkara BB 133,6116 gram bernilai Rp2 Miliar, Senjata sajam 40 perkara BB 56 sajam, pencabulan 12 perkara BB 55 lembar pakaian, Judi 5 perkara, 2 perkara Kosmetik ilegal, ditambah KDRT dan pencuri 22 perkara.

Pemusnahan dari berbagai jenis perkara berlangsung dihalaman Kejari Muna, Kamis 21 November 2019, yang dihadiri oleh Bupati Muna,
yang diwakili oleh staf ahli Dahlan Kaleg, Bupati Muna Barat LM. Rajiun Tumada, Wakapolres Muna Kompol Yusuf Mars, Kepala Rutan Raha LM. Masrul, Kodim 1416 serta beberapa pejabat penting dilingkup Kabupaten Muna dan Mubar.
Kemudian, Kejari Muna telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 299 perkara sejak Januari hingga November 2019,
“akumulasi keseluruhan perkara yang berfariasi, meningkat dari tahun sebelumnya. Diharapkan
Pemerintah dapat mensosialisasikan, dimasyarakat, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” cetus
Kontributor: Bensar Sulawesi