Hajar Sosi selaku Camat Lohia Kabupaten Muna

Raha, Koransultra.com – Pergantian perangkat Desa Kondongia Kecamatan Lohia Kabupaten Muna, pasalnya dilengser dari jabatannya Kaur umum disebabkan tidak aktif berkantor.

Mardona selaku Sekretaris Desa Kondongia, mengkater pernyataan Wa Ode Hariani, telah melaporkan ke ranah Ombudsman dirinya keluarkan dari anggota perangkat desa.

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atas perubahan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Pasal 1 huru (b) Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri dan
diberhentikan.

“Ini hasil evaluasi kepala desa, Wa Ode Hariani tidak aktif atau tidak maksimal menjalankan tugas,” ujar Mardona sekdes, Jumat 29 November 2019.

Pihaknya, Wa Ode Hariani menjadi anggota perangkat desa sejak tahun 2017 dia pengganti Ismail selaku suaminya sendiri yang menjabat dari tahun 2008.

Kemudian, Wa Ode Hariani menyampaikan disalah satu media, tentang keaktifan dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2019.

“Ini merupakan informasi yang tidak benar.
Dia aktif dikantor sampai bulan April 2019,” bebernya.

Sebelumnya Desa Kondongia terbagi dua setalah pemekaran, Kondongia induk dan Kondongia Barat. Dalam perjalananya tahun 2017 desa Kondongia Barat sudah tidak didanai oleh APBD karena merupakan temuan BPK, sehingga perangkat desa Kondongia barat tidak menerima lagi honor dan kembali diinduk.

Kemudian, mendapat tekanan warga Kondongi Barat, klaim sebab perangkat desa didominasi lingkungan satu dari desa Kondongia induk. Sehinga masyarakat Kondongia barat meminta keterwakilan untuk masuk dalam perangkat desa.

“ini kewenangan kades yang mengusulkan, saya selaku camat hanya merekomdasikan, dan meminta pertimbangan kades dan sekdes, sesuai prosedur,” ujar Hajar Sosi Camat Lohia.

Kontributor: Bensar Sulawesi

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here