Kolaka, Koransultra.com – Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, didampingi Wakapolres Kolaka Kompol Robert Silas, Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Nugraha serta Kabag Ops AKP Irwan Tahir,
Menggelar Press Release, dalam Mengunkap 7 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 65,73 Gram di Mapolres Kolaka, senin, (3/2/20).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa memaparkan, jika pada priode Januari saat ini, Satauan Reserse Narkoba Polres Kolakaberhasil mengamankan 7 pelaku terduga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil mengamankan 7 pelaku tindak pidana narkoba, yang terdiri dari 6 LP, yakni berinisial K, A, B, MA, i, M dan A dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak, 65,73 gram atau setara dengan uang tunai sekitar Rp. 130 juta,” paparnya.
Lanjut Kapolres Kolaka, status ke 7 terduga sudah masuk pada tahap penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing. dan nantinya akan di informasikan.
“Pelaku masih dalam tahap penyidikan, untuk sekarang belum di ketahui pasti peran masing-masing namun 2 diantaranya di duga kuat merupakan pengenar,” jelas Saiful.
Untuk itu para tersangka tersangka, diamankan dirutan Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, namun untuk pasal setelah di ketahui peran masing-masing dari Para Pelaku.
Ia Juga menghimbau kepada seluruh lapaisan masyarakat, terkhusus bagi para pelajar agar dapat menjaga diri untuk tidak menjadi bagian dari penyalaguanaan narkoba.
Kontributor : Andi Hendra