Kolaka, Koransultra.com – Himpunan Advocat Muda Indonesia ( HAMI ) mengelar Nota Kerjassama bersama Pengadilan Negeri Kolaka Kelas IB di aula Pengadilan Negeri, selasa(4/2/20).
Kerjasama tersebut, sebagai bentuk untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang kurang mampu.
“Ini sudah tahun kelima kami menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kolaka. Untuk itu kami menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakt yang ingin mendapatkan bantuan hukum, namun kondisi sosialnya tidak mampu, kami siap membantu secara cuma-cuma tanpa di pungut biaya,” kata Ketua HAMI Kolaka, Andri Alman Assigaf, SH.
Saat di konfirmasi Andri Alman Assigaf, SH Ketua LBH HAMI Sultra Cabang Kolaka, membenarkan bahwa pada hari ini 4 Februari 2020 LBH HAMI Sultra Cabang Kolaka baru saja selesai menandatangi perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas IB Kolaka.
Menurutnya kerjasama ini, merupakan bentuk konsistensi LBH HAMI Sultra Cabang Kolaka dalam memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang ada di kolaka, ini terbukti bahwa kami telah bekerja sama dengan Pengadilan negeri kelas IB kolaka selama 4 tahun terakhir dan ini tahun ke 5 kami bekerja sama.
Andri juga menambahkan bahwa selain memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin kami juga akan tetap konsisten dalam menjaga marwah lembanga peradilan khususnya di ruang lingkup pengadilan negeri kolaka.
“memberikan pelayanan umum bagi masyarakat kolaka, khususnya konsultasi hukum. Dan juga pendampingan hukum di dalam persidangan, karena itu sesuai dengan amanah undang-undang serta peraturan mahkama agung republik indonesia,” tutup Andri.
Kontributor : Andi hendra