Bejat, Pria di Kolut Perkosa Anak Sekolah Hingga Hamil Delapan Bulan

Ilustrasi
Ilustrasi

Lasusua, Koransultra.com – Anggota Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap Suprianto atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap Mawar (nama samaran) hingga hamil delapan bulan, sekira pukul 16.00, Senin (24/2/2019).

Korban yang diketahui masih berstatus pelajar SMA itu diperkosa pelaku yang tak lain merupakan iparnya sendiri.

Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat korban melaporkan tindak pidana permerkosaan ke Polres Kolut.

“Setelah laporannya kami terima, kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” ungkap Hari.

Dari keterangan pelaku, aksi bejadnya dilakukan pada bulan April 2019 lalu sekitar pukul 14.30 wita. Ketika itu, korban pulang dari Sekolah dan hendak berangkat kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan Pramuka.

“Setelah itu korban ditarik oleh pelaku masuk dalam kamar kemudian melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali,” ujar Hari.

Usai menyetubuhi, pelaku Suprianto kemudian mengancam akan membunuh korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

“Kasus tersebut terungkap setelah keluarganya curiga kenapa perut korban semakin membesar. Kemudian korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh suami kakak kandungya sendiri atau Ipar korban,” katanya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *