
Raha, Koransultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Sulawesi Tenggara, terus memberikan informasi dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
pada 23 September 2020 mendatang.
“Mekanisme calon, kalau kepala daerah yang sedang aktif mencalonkan di daerah lain, maka kewajibannya mundur dari Bupati atau berhenti,” ujar Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, Hadiri pelantikan PPK di Kabupaten Muna, Sabtu, 29 Februari 2020.
Ketentuan soal cuti pada masa kampanye secara garis besar memang sudah diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu
“Pada masa kampanye, kandidat petahana sudah dalam status diluar tanggungan Negara. Sekaligus dalam masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara, selama masa cuti, kecuali kemanan,” beber.
Kontributor: Bensar Sulawesi