Kepala Kantor Depag Kolut, Baharuddin. Foto Fyan[/caption
Lasusua, Koransultra.com – Pelaksanan shalat Tarawih dan Idul Fitri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditiadakan.
Hal tersebut sesuai keputusan, selama bulan ramadhan semua kegiatan yang bersifat keagamaan akan difokuskan di rumah masing-masing.
Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kolut, Baharuddin mengatakan, imbauan untuk tidak melaksanakan shalat Tarawih dan idul fitri di masjid berdasarkan hasil keputusan dari rapat berbagai ormas dan surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag). Hal ini sebagai imbas dari mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia.
“Ini sebagai langkah untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Karena kita tidak tau dari mana ini virus dan siapa yang terjangkit,” kata Baharuddin, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Baharuddin, imbauan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun dalam setiap Kabupaten, akan memberlakukan aturan berbeda atau tidak sama dengan surat edaran sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.
“Kalau untuk Kolut, kita akan tetap menerapkan imbauan tersebut sampai ada pernyataan resmi bahwa kondisi sudah aman dari virus Covid-19,” tandasnya.
Baharuddin berharap kepada masyarakat Kolut agar tetap mematuhi imbauan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut surat edaran dari Kemenag:
Kontributor : Fyan