Wakatobi, Koransultra.com – Bupati Wakatobi, H. Arhawi, SE., MM mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2020 tentang pengawasan dan pengendalian bagi masyarakat yang masuk ke wilayah Kabupaten Wakatobi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Wakatobi, H. Arhawi meminta pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat yang masuk ke Wilayah Kabupaten Wakatobi, terutama dari zona merah COVID-19, agar mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah.
Memastikan semua masyarakat yang akan masuk ke Wilayah Kabupaten Wakatobi harus memenuhi ketentuan, yang diantaranya adalah menunjukan Surat Keterangan bebas COVID-19 dari Faskes Pemerintah Daerah asal dengan melampirkan hasil tes cepat non reaktif, dan selanjutnya melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Jika tidak mampu menunjukkan Surat Bebas COVID-19, maka harus membuat Surat Pernyataan setuju untuk dikarantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Wakatobi, yang dipusatkan di masing-masing Ibukota kecamatan.
Kemudian, meminta camat agar selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Wakatobi, agar proses karantina berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kepala dusun, kepala lingkungan agar aktif melakukan monitoring terhadap warganya, serta mensosialisasikan penanganan COVID-19 di wilayahnya, dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah serta relawan dan posko pembantu di wilayah kerja masing-masing,” kata Bupati Wakatobi melalui surat yang ditandatanganinya yang tersebar di grub WhatsApp. Selasa (5/5/2020).
Bahwa apabila terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan dilakukan penertiban dan upaya paksa oleh Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan aparat terkait lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Intruksi Bupati Wakatobi yang di tanda tanganinya, ditetapkan di Wangi-Wangi pada tanggal (4/5/2020) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kontributor: Surfianto Nehru