Bebas dari Rutan, Kadis Perindag Muna Jadi Tahanan Kota

La Ode Darmansyah bebas dari Rutan Kelas II B Raha
La Ode Darmansyah bebas dari Rutan Kelas II B Raha

Raha, Koransultra.com – La Ode Darmansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ahirnya menghirup udara segar karena Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Raha, nomor 124/Pid.B/2020/PN Rah.

La Ode Darmansyah bebas, Selasa (30/6/2020) dari Rutan Kelas II B Raha yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Abdul Rahman selaku kuasa hukum Darmansyah, permohonan dikabulkan oleh Majelis.

“Alasannya menjadi tahanan Kota, disebabkan La Ode Darmansyah berhubung bayak tugas terkait penataan pasar sentral laino akibat bencana kebakaran. Klien kami tetap harus wajib lapor ke Kejaksaan,” cetusnya.

Kepala Rutan kelas IIB Raha, La Ode Muh. Masrul, Mengatakan, Pengalihan status tahanan Drs La Ode Darmansyah menjadi tahanan kota, adalah kewenangan hakim di PN Raha. Jaksa itu tinggal mengeksekusi saja.

“Begitu ada penetapan kami hanya melaksanakan administrasinya La Ode Darmansyah,” imbuhnya.

La Ode Darmansyah ditanyakan soal bebasnya dari tahanan kota, tak bayak komentar hanya terlihat tenang iapun mengucapkan Alhamdulillah.

La Ode Darmansyah, Kuasa hukum Abdul Rahman, dan La Ode Muh Masrul kepala Ruta Kelas II B Raha

“Saya istirahat dirumah dulu, lalu saya masuk kantor,” singkatnya sekaligus Ketua harian Ikatan Pencak Silat (IPSI) Sultra.

Darmansyah disangkakan dugaan melanggar pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan, ancaman 2,5 tahun maksimal. Setalah mendekam dibalik jeruji besi selama 14 hari yang merupakan tahanan polres 7 hari dan PN Raha satu Minggu.

Kontributor: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *