Terdakwa, Dakirman bersama penasehat hukum usai menggelar Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Lasusua, Senin (10/8/2020). Foto is

Lasusua, Koransultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Dakirman atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Terdakwa Dakirman di vonis bebas setelah Ketua Majelis hakim, Budi Prayitno, SH, MH memutuskan terdakwa tidak terbukti menggunakan ijazah palsu berdasarkan fakta diputusan persidangan, Senin (10/8/2020).

Penasehat hukum terdakwa, Wawan, SH mengatakan, putusan hakim yang dijatuhkan oleh klienya itu sudah tepat menggambarkan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Dari beberapa persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, tidak satu pun yang membuktikan unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya,” kata Wawan.

Menurut Wawan, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim yang memutuskan terdakwa di vonis bebas.

“Proses hukum ini belum selesai. Kita masih menunggu upaya hukum dari pihak JPU, jika pihak dari JPU melakukan upaya hukum maka maka selaku penasehat hukum Terdakwa juga akan melakukan upaya hukum,” tegas Wawan.

Wawan hanya berharap agar pihak-pihak yang masih merasa keberatan terkait dengan perkara ini untuk menghormati proses hukum tersebut.

Sebelumnya dalam materi tuntutan JPU, terdakwa Dakirwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair melanggar pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dakirwan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kontributor : Fyan

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here