Raha, Koransultra.com – Bupati Muna LM Rusman Emba, telah menerbitkan Instruksi nomor 188.55/1387 tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dalam instruksi tersebut memerintahkan camat, Lurah dan Kepala Desa dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan petugas kesehatan.
Terbitnya instruksi bahwa covid-19 di Kabupaten Muna cukup menghawatirkan kalster adanya transmisi lokal.
Kontributor: Bensar Sulawesi