Kolaka, Koransultra.com – Polres Kolaka, mengkampanyekan penggunaan masker dibeberapa titik di Kabupaten Kolaka pada Kamis (10/9/2020).
Kampanye budaya penggunaan masker tersebut dihadiri Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Ketua DPRD Sainal Amrin, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI, FKUB, Instansi terkait serta Insan Pers Kolaka.
Kegiatan ini diawali dengan upacara yang di ikuti dari TNI, POLRI, DISHUB, POL PP, BPBD, dan intansi lainnya yang dilaksanakan di Alun-Alun 19 November Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutan yang di sampaikan oleh Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa S.I.K.,M.SI mengatakan, pelaksanaan kampanye budaya penggunaan masker secara masif dilaksanakan secara bersamaan yang di dasari dengan telegram kapolda dan kapolri tentang penormalan adaprasi kebiasaan baru mendukung percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia.
Kapolres Kolaka juga mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah yang mana telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Pada sambutan Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH., MH mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan tidak lain untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 yang mana pada hari ini akan dilaksanakan kampanye penggunaan masker dan pembagian masker kepada masyarakat.
Kampanye penggunaan masker pada hari ini terbagi dalam enam tempat seperti pasar, pelabuhan, depan terminal sabilambo dan beberapa tempat lainnya.
Dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di mulai dari kesadaran dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan kita dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir, jaga jarak dan juga hindari kerumunan.
Bupati Kolaka menyampaikan, bahwa telah membuat peraturan bupati tentang penegakan hukum dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19 yang mana penegakan hukum ini lebih mengutamakan memberikan penyuluhan tentang bahaya dari covid-19 dan pendekatan secara persuasif.
Kontributor: A. Jamal