Lakukan pelayanan SIM Keliling, Kasat Lantas Polres Konawe Ingatkan 3M1T

Kasat Lantas Polres Konawe AKP. Sri Endang Fajar Ningsih, SH,
Kasat Lantas Polres Konawe AKP. Sri Endang Fajar Ningsih, SH,

Unaaha, Koransultra.com – Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Konawe menggelar pelayanan SIM (surat izin mengemudi) langsung kepada masyarakat.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersebut adalah bentuk pelayanan prima kepolisian polres Konawe kepada masyarakat ditengah musim pandemi covid 19 ini.

Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto,SIK melalui Kasat Lantas Polres Konawe AKP. Sri Endang Fajar Ningsih, SH, mengatakan pelayanan tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat yang akan mempanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) mereka tanpa harus ke kantor tetapi masih dengan memperhatikan protokol kesehatan.

” Kamis kemarin kami lakukan pelayanan tersebut di areal pasar wawotobi, dengan salah satu targetnya adalah para pedagang, karena kesibukan terkadang lupa akan masa berlaku SIM mereka telah habis,”jelasnya Jumat (18/9/2020).

Lanjutnya, pada pelayanan perpanjangan tersebut hanya berlaku pada SIM A dan SIM C dan untuk biaya pembuatannya masyarakat dikenakan biaya berdasarkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), yakni SIM A sebesar Rp. 80 Ribu dan SIM C sebesar Rp. 75 Ribu.

” Untuk hari ini ada sekitar 20 orang yang melakukan perpanjangan dan pelayanan SIM keliling yang kita lakukan ini bukan terkait pengadaan SIM gratis,”jelasnya.

Selain memberikan pelayanan AKP Sri Endang Fajar Ningsih, SIK juga menyampaikan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 terutama menerapkan Tiga M satu T yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Kontributor : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *