Kasus Penemuan Mayat Wanita Dikamar Hotel Akhirnya Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi


Kolaka, KoranSultra.com – Terkuak sudah dengan kasus meninggalnya NH (43) Warga Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara di Hotel Gelora jalan cakalang pada Senin, (16/11/2020) beberapa waktu yang lalu adalah kasus minum obat racikan pelaku.

NH (43) korban terbunuh oleh seorang pria yang bernama Abdul Nasir Alias Anas (37) Warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan modus memberikan obat racikan kepada korban di Hotel Gelora Kolaka.

AKBP Saiful Mustofa Kapolres Kolaka dalam jumpa Persnya mengatakan, kepada wartawan, bahwa pelaku berhasil di tangkap disuatu hotel dimakassar yakni dijalan Gunung Lompobattang Makassar pada minggu, (22/11/2020) oleh Satuan Tim Res Jatanras Polrestabes Makassar.

“Pelaku ini berhasil diamankan disuatu hotel yang ada Di Makassar dijalan Lompobattang pada minggu, 22/11/2020 oleh satuan Jatanras Polrestabes Makassar dan pelaku ini langsung diserahkan kepolres kolaka untuk dimintai keterangan atas perbuatanya,” Ungkap AKBP Saiful Mustopa Kapolres Kolaka. 

“Pelaku juga berhasil diamankan beserta barang bukti yakni 21 Pil yang dia racik, tas, Handphone merk VIVO,” tambahnya. 

Korban dan pelaku berkenalan melalui di media sosial, pelaku mengaku adalah Duda yang sudah 10 tahun di tinggal mati oleh istrinya, dan pelaku juga mengaku sebagai PNS dan akan menikahi korban, dan akhirnya korban dan pelaku melakukan pertemuan di Hotel Gelora Kolaka dan sempat pacaran.

“atas dasar pengakuan pelaku kepada Korban akhirnya terjadilah pertemuan di salah satu Hotel dikolaka yakni hotel Gelora dimana pelaku melakukan aksinya dengan memberikan obat racikan kepada korban akhirnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” Ucap Kapolres Kolaka.

“Bukan itu saja Pelaku ini memberikan obat racikan kepada korban dengan dalih bahwa obat racikanya dapat menyembuhkan segala penyakit, dan mendengar perkataan pelaku, tersangka korban akhirnya meminum obat racikan yang di berikan pelaku, dan melihat korban pingsan pelaku bukan menolong korban namun tetapi pelaku menggasak harta korban dan langsung melarikan diri ke Sulawesi Selatan “, Kata Kapolres Kolaka.

Namun pelaku diketahui bukan kali ini saja kerap melakukan perbuatanya dengan memberikan obat racikan kepada korbanya setelah pinsang atau tak sadarkan diri pelaku langsung menggasak harta korban yang di jadikan sasarnya, dan korban di ketahui bukanlah seorang Duda namun pelaku atau tersangka ini adalah seorang Suami yang memiliki Seorang Istri dan anak.

“Bukan saja itu pelaku juga sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan saat mengetahui korban meninggal pelaku ini langsung meninggalkan korban sendiri di kamar hotel,” Ucap AKBP Saiful Mustofa Kapolres Kolaka. 

Dan kini Pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKBP Saiful Mustifa Kapolres Kolaka pada Jumpa Persnya Selasa, 24/11/2020 Lalu.

Kontribututor : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *