Polsek Sampara Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Warga


Unaaha, Koransultra.com– Kepolisian Sektor Sampara berhasil meringkus salah seorang pria berinisial SL terduga pelaku penganiayaan menggunakan badik, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Anggota Polsek Sampara yang dipimpin langsung Kapolsek Sampara IPTU Sainal Alimin, SE, menangkap SL usai melakukan penganiayaan menggunakan badik kepada Jono (23), warga Desa Bondoala, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

IPTU Sainal Alimin, SE mengungkapkan, kronologis penikaman itu bermula saat korban Jono bersama rekannya sedang makan di salah satu warung sari laut yang terletak di Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare pada Hari Senin, 25 Oktober 2021 sekira pukul 00.00 Wita.

Kemudian pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung menghampiri, pelapor, korban dan saksi Andri yang sedang makan.

” Pelaku datang dan langsung berkata “kamorang anak mana?” Kemudian dijawab oleh korban “kita anak bondoala”. kata Kapolsek Sampara, IPTU Sainal Alimin dalam keterangan tertulisnya.

Tak puas sampai disitu, terlapor kemudian meminta uang kepada korban dan temannya. Namun, permintaan uang itu tak dituruti korban sehingga membuat SL naik pitam.

“Lalu terlapor berjalan kebelakang korban dan mengambil pisau yang berada di pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 1 kali,” kata IPTU Sainal.

Usai kejadian korban Jono langsung dilarikan di rumah sakit Bhayangkara Kendari dan mengalami luka tusuk dibagian perut dan tangan kiri akibat berusaha menahan pisau dari terlapor.

Kasus penikaman itu lalu dilaporkan oleh teman korban, Sakti di Polsek Sampara sekira pukul 01:30 wita dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 22/X/K/2021.Sek Sampara.

” Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sampara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Sainal Alimin, SE.

Laporan : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *