Unaaha, Koransultra.com– Kepolisian Resort (Polres) Konawe bersama Forkopimda memusnahkan ratusan botol minuman Keras (Miras) dan Knalpot bogar, dihalaman parkir Satlantas Polres Konawe.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, Kalaksa BPBD Konawe, Herianto Pagala, Pabung Kodim 143/Kendari, Letkol, Inf. Anton. SE, Jaksa Kejari Konawe, Syamrianto Suzuki, Hakim PN Konawe, Radeza oktaziela.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, S.I K, mengatakan barang bukti tersebut adalah hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) tahun 2021 yang dilaksanakan 22 Oktober sampai tanggal 11 November 2021.

” Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berasal dari beberapa tempat, dan ini sudah sesuai prosedur, selain tidak memiliki izin kandungan alkohol dalam miras tersebut diatas lima persen,” kata AKBP Wasis Santoso.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras baik itu berkadar alkohol rendah maupun tinggi, ” karena itu semua berpotensi merusak generasi kita, dan buat para pengendara bermotor untuk tidak menggunakan knalpot recing, mari kita gunakan knalpot yang sesuai SNI,”tutup AKBP Wasis Santoso.

Adapun Miras yang berhasil diamankan tersebut terdiri minuman pabrikan sebanyak 570 botol, minuman tradisional sebanyak 220 liter dan 200 unit knalpot recing.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here