Dzulfadli Ilham, jaksa penuntut umum

Unaaha, Koransultra.com– Seorang Oknum ASN menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha, akibat dilapor oleh R istrinya sendiri. Diduga oknum ASN ini menikah dengan wanita lain berinisial R tanpa seizin dirinya.

Sidang perdana ini digelar pada Selasa 21 Juni 2022 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni S Istri terdakwa, anak terdakwa dan RM kerabat korban.” Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi,” ujar Dzulfadli Ilham, jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa T, dengan pasal 279 KUHP, pasal 284 KUHP tenang perzinahan serta pasal 49 undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang penelantaran.

” Terdakwa diduga menikah tanpa izin dari istri pertama. dan selanjutnya kita masih akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui jaksa juga telah menahan R istri kedua dari terdakwa T dengan status tahanan kota.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here