Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu di Konawe, Ketua LIRA Sultra Desak DKPP Segera Keluarkan Hasil Putusan Sidang

Sidang KEPP yang digelar oleh DKPP beberapa waktu lalu

Sidang KEPP yang digelar oleh DKPP beberapa waktu lalu

Kendari, Koransultra.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin, S.H kembali mempertanyakan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait hasil sidang Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 yang menyeret Ketua (Abuldan) dan satu Anggota Bawaslu Konawe (Restu) serta dua orang Komisioner KPU Konawe (Ijang Asbar dan Ramdhan Riski pratama) di kursi teradu sidang DKPP.

Kasus ini dilaporkan Muh. Kahfi Zurahman sejak sejak Mei atas kasus dugaan Penggelembungan Suara saat Pemilu 2024 lalu. Karmin menilai, kasus tersebut telah di sidangkan pada 4 Oktober 2024, namun anehnya kasus tersebut yang tak kunjung di umumkan untuk ketahui publik.

Menurut Karmin, dalam sidang pemeriksaan kode etik dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Hedy Lugito.

“Saat sidang itu di hadiri para pihak, seperti pengadu, teradu, saksi. Bahkan hadir pula pihak Bawaslu Konawe, Bawaslu dan KPUD Konawe serta KPUD Prov Sultra serta tim pemeriksa dari pihak DKPP itu sendiri,” urai Karmin

Anehnya, kata Karmin, padahal semestinya hasil sidang kode etik sudah wajib disampaikan ke publik agar dapat diketahui seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap teradu. Jika merujuk Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 36
Ayat (1) Rapat Pleno penetapan putusan dilakukan paling lama
10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan
ditutup serta Pasal 37
ayat (1) Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno penetapan putusan kami berharap kasus ini segera di putuskan dan diketahui publik.

“Maka dari itu kami minta DKPP segera mengeluarkan putusan sidang yang melibatkan teradu Komisioner Bawaslu Konawe dan Komisione KPUD juga,” ujar Karmin mendesak DKPP untuk segera mengeluarkan hasil sidang kode etik tersebut.

Karmin menambahkan, hasil putusan sidang kode etik sangat penting untuk diketahui publik. Hal itu agar proses penyelenggaraan Pemilu Kada di Konawe tidak menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat kabupaten konawe atas kinerja DKPP tersebut.

“Jika tidak diumumkan hasil sidang kode etik oleh FKPP maka akan menimbulkan mosi tidak percaya atas kinerja DKPP oleh masyatakat Kabupaten Konawe. Jangan lagi nanti kita gelar demo besar-besaran baru ada tanggapan oleh lembaga negara tersebut,” desak Karmin agar DKPP segera mengumumkan Putusan Hasil Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe yang digelar pada 4 Oktober 2024 lalu secara online di Youtube DKPP.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak DKPP. Media ini mencoba menghubungi humas DKPP namun belum ada tanggapan.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *