Unaaha, Koransultra.com – Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang diikuti oleh seratusan Kepala Desa dan Aparatnya disalah satu hotel ternama di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung tiga hari diakhir pekan kemarin menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Bimbingan Tekhnis yang dlaksanakan ini disinyalir menggunakan anggaran dana desa yang diduga melenceng dari Juknis penggunaan dan pengelolaan dana Desa sebagai yang termaktub dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.
Informasi yang dihimpun awak media, kegiatan bimbingan Tekhnis ini kegiatan ini diikuti sekitar 423 orang peserta yang terdiri dari 141 Desa di Konawe. Kegiatan ini terindikasi menyerap anggaran empat juta lima ratus ribu rupiah per orangnya yang jika di akumulasi keseluruhan tentunya menggunakan anggaran yang cukup fantastis hingga miliaran rupiah.
Salah satu aktivis di Konawe menyebutkan Kegiatan dan penggunaan anggaran kegiatan tersebut perlu dipertanyakan, pasalnya angka angka tersebut bukanlah jumlah yang sedikit dan semestinya dilakukan sesuai dengan mekanismenya, demikian ungkap Ketua DPC Projo Konawe Abiding Slamet saat diwawancarai Koransultra.com pada Senin, 14/04/2025.
Menurut Abiding kegiatan Bimtek Ketahanan Pangan (Ketapang.red) yang digelar di salah satu hotel dikendari ini (disinyalir) adalah Ilegal. “Regulasi ketahanan pangan ini yakni KEPMEN no.3 tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan itu terbit pada akhir Januari 2025. Sedangkan penetapan APBDes ditetapkan pada Desember Tahun 2024 lalu, mana mungkin terkait program Ketapang sudah bisa tertuang dalam APBDes sedangkan payung hukumnya terbit nanti di Januari 2025.” Bebernya.
“Kegiatan Bimtek Ketapang ini saya katakan ilegal, karena tidak ada didalam RKP maupun APBDes, yang ada di nomenklatur APBDes adalah Pelatihan PARALEGAL Desa” tegasnya.
Abiding Slamet kembali menegaskan dirinya sebagai relawan utama Prabowo sangat mendukung program Asta Cita Prabowo yakni Program Ketahanan Pangan ini, “tetapi harus sesuai dengan mekanisme atau regulasi yang ada.” Tuturnya.
“Beberapa hari kedepan saya akan ke Jakarta melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Ujarnya.
Sebelumnya kegiatan Bimtek yang diikuti Desa – Desa ini baru baru dilaksanakan di di Makassar, Sulawesi Selatan mendapat perhatian dari pihak Kementerian Desa melalui Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah Bimtek yang diikuti para Kades ada kaitannya dengan pemerintah daerah (Pemda) termasuk anggaran yang digunakan.
“Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Luthfy sebagaimana dilansir Bonepos.com. https://www.bonepos.com/2024/05/11/kades-di-bone-ramai-ramai-ikut-bimtek-kemendes-ingatkan-soal-penggunaan-dana-desa, Sabtu (11/5/2024)
Luthfy mengatakan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dana Desa tidak dapat digunakan untuk Bimtek bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan Dana Desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola,” jelanya.
Luthfy mencontohkan, kegiatan peningkatan kapasitas bagi masyarakat Desa misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat.
Bimtek yang diikuti Desa Desa di Konawe ini kabarnya baru gelombang pertama, masih ada gelombang berikutnya mengingat di Kabupaten Konawe terdapat 291 Desa. Kepala Dinas BPMD Konawe yang coba diwawancarai awak media belum dapat ditemui begitu Pulu dengan Ketua APDESI Konawe yang belum bisa dimintai keterangannya.
Laporan : Andriansyah