Unaaha, Koransultra.com – Penelusuran terkait kegiatan Bimbingan Teknis Desa di Kabupaten Konawe yang disinyalir menelan anggaran hingga miliaran rupiah terus berlanjut, sejumlah pihak sudah angkat bicara terkait kegiatan ini meski Ketua APDESI Konawe masih irit bicara hingga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe belum buka suara, kali ini giliran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe yang angkat bicara saat ditemui Koransultra.com diruang kerjanya, pada Rabu 16/04/2025.
Kajari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH mengakui dirinya hadir di kegiatan tersebut sebagai pemateri, “Saya hadir karena diundang sebagai narasumber, APDESI yang datang berkoordinasi dengan saya.” Ungkapnya.
Disinggung mengenai Isyu santer terkait namanya disinyalir disebut sebut dalam Kegiatan Bimtek yang indikasinya menelan anggaran yang fantastis ditengah adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 Kajari Konawe membantah dengan tegas, “Sekali lagi saya tegaskan kehadiran saya sebagai narasumber yang diundang untuk hadir.” Tegasnya.
“Jangan dibungkus bahwa kalau tidak ikut kegiatan itu akan diperiksa itu jangan itu nda benar yang seperti itu.” Geram Kajari.
Bahwa benar dari Januari sampai sekarang itu banyak laporan laporan yang masuk terkait penggunaan dana desa pasti kami akan lakukan pemeriksaan, lanjut Kajari Konawe ini “dan akan kami proses tindak lanjutnya tetapi tentu ada SOP nya kami harus koordinasi dengan APIP sebagaimana mekanismenya.” Beber Musafir Menca.
“Terkait dengan narasi bahwa kepala desa ikut kegiatan karena takut itu bahasa dari mana itu, tidak pernah ada dalam benak kami bahwa ayo yang tidak ikut akan kami periksa. Kapasitas kami sebagai apa dalam rangka apa itu.” Tegasnya.
Dirinya kembali mengingkatkan terkait Isyu miring yang beredar ini, “Janganlah ada narasi narasi seperti itu, masyarakat inikan sudah cerdas, masyarakat tidak perlu lagi diintimidasi seperti itu.” Tuturnya.
Menurut Kajari Konawe kegiatan yang dilakukan itu sebenarnya tujuannya bagus dalam rangka mendukung program pemerintah dalam rangka mendukung ketahanan pangan. “Tapi jangan dibungkus bahwa kalau tidak ikut kegiatan itu akan diperiksa itu jangan itu nda benar yang seperti itu.” Katanya kembali menegaskan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis bertema Ketahanan Pangan yang diikuti oleh desa desa di Kabupaten Konawe diduga menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan didalam APBDes tahun 2024 lalu dengan pos anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa pelatihan paralegal, dengan besaran Rp. 15 juta per Desa yang diikuti oleh tiga orang utusan perwakilan desa. Hal ini bisa diakumulasikan jika saja 291 desa yang ada di Konawe menganggarkan kegiatan tersebut maka anggaran yang digelontorkan untuk membiayai cukup fantastis mencapai Rp. 4.3 miliar ditengah fokus pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran.
Sebelumnya sejumlah Kades yang diwawancarai oleh awak media pelan – pelan buka suara terkait pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari selama tiga hari akhir pekan kemarin.
Baca :
Lain halnya Ketua Projo Konawe bahkan secara tegas bakal melaporkan hal ini di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca:
Bimtek di Makassar Dapat Atensi Kemendes
Sebelumnya kegiatan Bimtek yang diikuti Desa – Desa ini baru baru dilaksanakan di di Makassar, Sulawesi Selatan mendapat perhatian dari pihak Kementerian Desa melalui Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah Bimtek yang diikuti para Kades ada kaitannya dengan pemerintah daerah (Pemda) termasuk anggaran yang digunakan.
“Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Luthfy sebagaimana dilansir Bonepos.com. https://www.bonepos.com/2024/05/11/kades-di-bone-ramai-ramai-ikut-bimtek-kemendes-ingatkan-soal-penggunaan-dana-desa, Sabtu (11/5/2024)
Luthfy mengatakan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dana Desa tidak dapat digunakan untuk Bimtek bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan Dana Desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola,” jelanya.
Luthfy mencontohkan, kegiatan peningkatan kapasitas bagi masyarakat Desa misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat.
Bimtek yang diikuti Desa Desa di Konawe ini kabarnya baru gelombang pertama, masih ada gelombang berikutnya mengingat di Kabupaten Konawe terdapat 291 Desa.
Laporan : Andriansyah