Unaaha, Koransultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe saat ini tengah menangani sebanyak tiga puluh tiga laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) yang tersebar di delapan belas kecamatan didaerah ini.
Sebanyak dua puluh empat kasus dugaan Tipikor sudah dikirimkan Kejari Konawe ke Inpektorat Daerah Kabupaten Konawe untuk dilakukan telaah sebagaimana MoU yang sudah diteken antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Saat ini, ada yang sudah pada tahap proses telaah, ada yang diteruskan ke Inspektorat untuk dilakukan review, dan ada juga yang sudah diteruskan ke Tim yang akan menangani kasus tersebut (Laporan dugaan korupsi.red).” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 16/04/2025.
Menurut Musafir Menca, laporan yang dikirim ke Inspektorat Konawe untuk dilakukan reviuw sebagai bagian dari MoU, “Koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah”. Jelasnya.
Data yang berhasil dihimpun koransultra.com dua puluh empat kasus ini dikirimkan Kejaksaan ke Inspektorat Konawe sejak 2024 lalu, ada yang bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2024 serta sebanyak lima Kasus yang diteruskan diawal tahun 2025 ini.
Belasan laporan kasus dugaan Tipikor ini terkesan “mandek” ditangan Inspektorat Konawe.Pihak Kejaksaan saat ini tengah menunggu hasil telaah reviuw Inspektorat untuk menindak lanjuti proses penyelidikannya.
Kepala Inspektorat Konawe sendiri saat ditemui diruang kerjanya belum mau berkomentar banyak, “saya baru ditunjuk beberapa hari ini menjadi Plt. Kepala Inspektorat dinda, sabar yah kami akan pelajari satu persatu.” Singkat Andrias Apono, S.H
saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 29/04/2025.
Berikut grafik Desa per Kecamatan yang terlapor dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Konawe : Kecamatan Besulutu 2 Desa, Amonggedo 3 Desa, Anggalomoare 1 Desa, Uepai 1 Desa, Besulutu 1 Desa, Abuki 1 Desa, Tongauna 2 Desa, Sampara 1 Desa, Bondoala 2 Desa, Puriala 1 Desa, Padangguni 1 Desa, Onembute 1 Desa, Asinua 1 Desa, Routa 2 Desa, Konawe 1 Desa, Wonggeduku Barat 1 Desa, Lalonggasumeeto 1 Desa, dan Wonggeduku 1 Desa.
Laporan: Andriansyah