Tirawuta, Koran Sultra – Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), kini kendala dalam pelaksanaan Pilkades sudah teratasi.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Koltim, Hj Andi Merya Nur mengatakan Perda Pilkades sangatlah penting bagi setiap daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
“Dengan disahkannya Perda Pilkades, Pemerintah kini sudah punya payung hukum untuk melaksanakan Pilkades. Selama ini kan Pilkades tidak terlaksana karena terganjal Perda,” ujarnya, Jumat (15/7/2016) di ruang kerjanya.
Menurut Andi Merya Nur, suatu perda sangatlah penting bagi sebuah daerah yang tergolong Daerah Otonomi Baru (DOB).
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Koltim telah mensahkan 7 perda dari 14 perda inisiatif DPRD. Tujuh perda tersebut antara lain Perda tentang Pilkades, Ketentraman Umum, Pemerintahan Desa, Sistem Pendidikan Daerah, Pelayanan Publik Bidang Kesehatan, Hibah daerah dan Peyertaan Modal, dan Perda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita.
Kontributor : Dekri