Ini Lokasi di Kendari, Jika Melanggar Lalu Lintas Bakal Kena Denda Dua Kali Lipat

Petugas Lalu Lintas saat menilang salah satu pengemudi di di Jalan Abunawas sekitar kawasan area eks MTQ Foto: Wayan Sukanta
Petugas Lalu Lintas saat menilang salah satu pengemudi di di Jalan Abunawas sekitar kawasan area eks MTQ Foto: Wayan Sukanta

Kendari, Koran Sultra– Jika anda Pengemudi, sebaiknya anda wajib mengetahui lokasi Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Kota Kendari. Salah satu kawasan Lalulintas di Kota Kendari yakni, di Jalan Abunawas sekitar kawasan area eks MTQ. Pasalnya, jika anda melanggar Rambu – rambu lalulintas di lokasi tersebut, Siap – siap anda bakal kena denda dua kali lipat dari biasanya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasat lantas) Polresta Kota Kendari, AKP Muhammad Alka saat ditemui diruang kerjanya Sabtu, (24/9).

Kata Alka, Aturan tersebut berdasarkan hasil kordinasinya dengan pihak pengadilan. “Saya koordinasi dengan pihak pengadilan, warga yang melanggar akan kena denda dua kali lipat,” katanya.

Saat ini kata Ajun Komisaris Polisi itu, mulai mengonsep tata cara meningkatkan kesadaran lalu lintas pengemudi. Baik melalui Media cetak, Online maupun melalui media Elektronik.

Alka juga menegaskan, khususnya kepada pelanggar lalu lintas agar jangan sekali-kali menyuap polisi, dengan cara memberikan uang Berlipat ganda dari denda pelanggaran yang didapatkannya, hanya karena menganggap pengurusan surat tilang sangat sulit. Selain itu, Kasat Lantas polres Kendari ini, anggota polisi juga sudah ditekankan agar jangan sekali-kali meminta uang kepada pelanggar lalu lintas. Sebab, jika itu terjadi pelanggar bisa seenaknya pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

”Bila penyuapan ini terbukti, maka bisa membuat polisi dan penyuap dikenakan sanksi perbuatan melanggar hukum. Anggota polisi jangan main-main dilapangan, sudah ada Propam, Paminal Polda dan Polres, yang kapanpun siap lakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pangkat kombes saja diamankan, apalagi seperti kita ini,” tegasnya.

Salah satu program yang dicanangkan saat ini oleh Satlantas Polresta Kendari untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yaitu, bagi pengendara roda dua penggunaan Helm Ganda. “Ada Tujuh titik di Kota Kendari ini yang akan kita pasangi baliho untuk himbauan tersebut, nanti yang bawa motor dan yang dibonceng dua-duanya harus menggunakan helm standar, nggak seperti sekarang yang kita lihat, yang bawa motor pakai helm malahan yang dibonceng tidak pakai helm,” tutupnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa, Bukan hanya di jalan Abunawas sekitar kawasan area eks MTQ saja yang merupakan KTL, kedepannya disemua ruas jalan dapat menjadi Kawasan Tertib Lalulintas.

Kontributor : Wayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *