Tirawuta, Koran Sultra– Apakah anda minat menjadi seorang kepala Desa?, jika anda tertarik untuk menjadi seorang pejabat di desa, silakan ke Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Sebab, dalam rekuitmen bakal calon (balon) pemilihan kepala desa (Pilkades) nanti, pihak panitia Pilkades kabupaten membuka secara umum. Artinya, meskipun anda bukan warga Koltim, anda punya hak untuk maju sebagai salah satu balon Pilkades di Koltim.
Hal ini, diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Irwan Kara, saat ditemui usai melaksanakan sosialisasi Pemilaihan Kepala Desa tingkat kecamatan Loea, Tirawuta, Mowewe, Tinondo dan Lalolae di Aula kantor Camat Tirawuta, Selasa (25/10).
Kata Irwan, Pilkades di Koltim nantinya akan bersifat nasional. ”Siapapun dia, dan dari manapun dia, selagi orang itu mempunyai KTP, dia punya hak untuk masuk sebagai calon kepala desa di Koltim,” kata Irwan Kara.
Dijelakannya, aturan tersebut berdasarkan Amar putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015. Bahwasanya, dalam pencalonan kepala desa sudah tidak dibatasi lagi. ”Baik itu dari jakarta, dari makasar maupun dari papua, selagi dia minat masuk sebagai calon kepala desa di Koltim, itu sah-sah saja yang penting dia punya KTP dan beberapa syarat pendukung pencalonan lainnya,” jelasnya.
Sedangkan kriteria atau syarat pencalonan kata Irwan, itu ada beberapa unsur seperti, berdasarkan klasifikasi umur balon, pengalaman kerjanya balon, ijazahnya balon, dan hasil tes tertulis balon kades.
“Dalam Pilkades secara serentak yang akan digelar 20 Desember tahun ini (2016), kemungkinan baru Koltim yang menerapkan Balon Kades bebas secara nasional, padahal aturannya sudah ada,” pungkasnya.